VISI
Pemerintah desa kertosono dan masyarakat setempat sepakat
bahwa visi adalah gambaran umum dari kondisi yang ideal yang dibutuhkan oleh
dasa kertosono dimasa yang akan datang yang dicapai bersama dengan partisipasi
masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Kangka waktu sebagaimana dimaksud
sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentan
pembagunan desa, yaitu 6 (enam) tahun.
Jangka waktu dimaksud bagi desa kertosono adalah dari tahun 2019 sampai dangan
tahun 2025. Adapun sesuai kesepakatan antara pemerintah desa kertosono dengan
BPD desa kertosono bahwa visi desa kertosono :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA KERTOSONO YANG AMAN, DAMAI,
SEJAHTERA, DAN MARTABAT (ANDA SEHAT)”
MISI
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi misi yang
memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya
visi desa tersebut. Visi berada diatas Misi. Pernyataan visi kemudian
dijabarkan kedalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Adapun Misi
Desa Kertosono :
1.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
kertosono.
2.
Peningkatan perekonomian, pertanian masyarakat
desa dengan akses jalan dan perbaikan saluran air.3. Meningkatkan kualitas SDM sesuai sarana pendidikan yang memadai.
4. Mempertahankan kegiatan kegiatan keagamaan masyarakat desa kertosono.
5. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha menciptakan lapangan kerja.
6. Mewujudkan pelestarian lingkungan dan tata ruang desa kertosono.
7. Mewujudkan fasilitas desa dengan sarana prasana yang memadai.
8. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat umumnya serta kesehatan ibu dan anak, lansia khususnya.
9. Menciptakan keamanan dan kertiban desa yang kondusif.
10. Mewujudkan perilaku masyarakat yang mencerminkan budi pekerti luhur.
0 Komentar