Visi Misi


VISI
Pemerintah desa kertosono dan masyarakat setempat sepakat bahwa visi adalah gambaran umum dari kondisi yang ideal yang dibutuhkan oleh dasa kertosono dimasa yang akan datang yang dicapai bersama dengan partisipasi masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Kangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentan pembagunan desa, yaitu 6  (enam) tahun. Jangka waktu dimaksud bagi desa kertosono adalah dari tahun 2019 sampai dangan tahun 2025. Adapun sesuai kesepakatan antara pemerintah desa kertosono dengan BPD desa kertosono bahwa visi desa kertosono :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA KERTOSONO YANG AMAN, DAMAI, SEJAHTERA, DAN MARTABAT (ANDA SEHAT)”


MISI
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada diatas Misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Adapun Misi Desa Kertosono :
1.       Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa kertosono.
2.       Peningkatan perekonomian, pertanian masyarakat desa dengan akses jalan dan perbaikan saluran air.
3.       Meningkatkan kualitas SDM sesuai sarana pendidikan yang memadai.
4.       Mempertahankan kegiatan kegiatan keagamaan masyarakat desa kertosono.
5.       Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha menciptakan lapangan kerja.
6.       Mewujudkan pelestarian lingkungan dan tata ruang desa kertosono.
7.       Mewujudkan fasilitas desa dengan sarana prasana yang memadai.
8.       Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat umumnya serta kesehatan ibu dan anak, lansia khususnya.
9.       Menciptakan keamanan dan kertiban desa yang kondusif.
10.   Mewujudkan perilaku masyarakat yang mencerminkan budi pekerti luhur.

0 Komentar